7 Pria Arab
Saudi Dihukum Mati karena Merampok
TEMPO.CO, Riyad -
Kerajaan Arab Saudi menghukum mati tujuh pria karena
terbukti merampok. Hukuman mati ini mendapatkan
reaksi keras dari PBB dan lembaga hak asasi manusia.
Menurut sejumlah
saksi mata, ketujuh pria tersebut dihukum mati dengan cara
ditembak di sebelah selatan Kota Abha, bukan dengan penggal
kepala sebagaimana lazimnya.
Seluruh terhukum dijatuhi
hukuman mati pada 2009 lalu oleh mahkamah pengadilan
Kerajaan Arab Saudi, setelah mereka terbukti mengorganisasi kelompok kriminal,
merampok senjata, dan merampas toko perhiasan.
Sejumlah ahli dari PBB,
Selasa, 12 Maret 2013, menyerukan kepada otoritas Kerajaan untuk tidak
melaksanakan hukuman mati terhadap para terdakwa.
Menurut mereka, hukuman
yang dijatuhkan terhadap Sarhan al-Mashaikh, Saeed al-Zahrani, Ali
al-Shahri, Nasser al-Qahtani, Saeed al-Shahrani, Abdul Aziz al-Amri, dan Ali
al-Qahtani adalah rekayasa dan tidak fair.
"Di sejumlah negara yang
belum menghapus hukuman mati, hukuman mati
dijatuhkan apabila memenuhi proses peradilan yang adil," kata Christof
Heyns dari PBB.
Amnesty International menganggap
hukuman tersebut benar-benar brutal. "Ini adalah hari
berdarah ketika pemerintah melaksanakan eksekusi terhadap tujuh orang yang
terpaksa mengaku bersalah di bawah penyiksaan dan tanpa didampingi
pengacara," kata Philip Luther, Direktur Hak Asasi Manusia Timur
Tengah dan Afrika Utara.
Kementerian Dalam Negeri Arab
Saudi dalam pernyataan seperti disampaikan oleh kantor berita SPA, Rabu, 13
Maret 2013, tidak menyebutkan bagaimana ketujuh pria tersebut dieksekusi.
Pernyataan itu hanya menyebutkan bahwa mereka telah dijatuhi
hukuman di Abha.
ANALISIS PIRANTI KOHESI DAN KOHERENSI DALAM BERITA
7 Pria Arab
Saudi Dihukum Mati karena Merampok
A.
Piranti Kohesi
Paragraf 1
Pada paragraf
pertama dalam berita di atas terdapat piranti kohesi gramatikal dan piranti
kohesi leksikal. Piranti kohesi gramatikal yaitu, piranti sebab-akibat yang
ditandai dengan kata karena
sedangkan piranti kohesi leksikal yaitu repetisi ulangan penuh yang
terlihat pada kata mati dan repetesi ulangan bentuk lain yakni hukuman
yang pada kalimat pertama ditandai dengan kata menghukum.
Paragraf 2
Berita
pada paragraf kedua mengandung piranti kohesi leksikal yaitu piranti repetisi ulangan
penuh dan, repetisi ulangan dengan bentuk lain.. Repetesi ulangan penuh
terlihat pada kata pria, dan mati yang kata tersebut telah ada
pada paragraf pertama. Repetisi ulangan dengan bentuk lainnya yaitu pada kata ketujuh
dan dihukum, yang pada paragraf pertama katanya adalah mengukum
dan tujuh.
Paragraf 3
Kata mati
yang terdapat pada paragraf ketiga merupakan repetisi ulangan penuh yang
merupakan bagian dari piranti kohesi leksikal. Kata lalu dan setelah
juga merupakan bagian dari piranti kohesi gramatikal yakni piranti konjungsi
yang menunjukkan tahapan-tahapan dari rangkaian isi berita tersebut. Sedangkan
kata dan yang terdapat pada paragraf ketiga menandai adanya piranti
tambahan (aditif).
Paragraf 4
Piranti yang
terdapat pada paragraf keeempat adalah 2 piranti kohesi leksikal yaitu repetisi
ulangan penuh dan repetisi ulangan dengan bentuk lain. Piranti ulangan penuh
ditandai dengan kata mati yang sudah terlihat pada paragraf pertama dan
kedua dan kata PBB yang juga terlihat pada paragraf pertama.
Paragraf 5
“Menurut mereka, hukuman
yang dijatuhkan terhadap Sarhan al-Mashaikh, Saeed al-Zahrani, Ali
al-Shahri, Nasser al-Qahtani, Saeed al-Shahrani, Abdul Aziz al-Amri, dan Ali
al-Qahtani adalah rekayasa dan tidak fair”. Piranti kohesi gramatikal yang ada
dalam bagian dari paragraf berita yang dianalisis menggunakan piranti kohesi
referensi endofora-anafora yang ditandai dengan kata mereka yang mengacu kepada
kata ahli dari PBB yang terdapat pada paragraf 4. Adapun piranti kohesi
leksikal yakni repetesi ulangan penuh yang ditemukan dalam paragraf ini
ditandai dengan kata hukuman yang kata tersebut sudah ditemukan juga
pada paragraf-paragraf sebelumnya.
Paragraf 6
Pernyataan Christof Heysens pada paragraf 6 mengandung piranti leksikal
yaitu repetisi ulangan penuh dari kata hukuman dan mati. Namun,
kata PBB juga merupakan repetesi ulangan penuh yang diulang pada
paragraf pertama dan paragraf 4.
Paragraf 7
Referensi katafora adalah jenis dari referensi
endofora. Referensi katafora adalah
satuan lingual yang disebutkan setelahnya, mengacu pada kalimat sebelah kanan.
Referensi katafora ini merupakan piranti kohesi gramatikal. Referensi katafora
pada paragraf 7 ini ditandai dengan kata ini yang mengacu pada kalimat
pertama paragraf 7 ini sendiri yaitu “Amnesty International menganggap hukuman
tersebut benar-benar brutal”. Paragraf 7 ini juga ditemukan repetisi ulangan
penuh yang berarti mengulang satu fungsi dalam kalimat secara penuh, tanpa
pengurangan dan perubahan bentuk. Piranti repetisi ini terlihat pada kata dan
yang diulang satu kali pada paragraf 7 itu sendiri dan pada kata hak
asasi manusia yang dituliskan pada paragraf pertama di ulang kembali pada
paragraf ini.
Paragraf 8
Itu yang terdapat pada
kalimat terakhir dari paragraf 8 ini merupakan piranti kohesi gramatikal yaitu
referensi endofora-katafora. Karena maksud dari kata itu pada kalimat
terakhir paragraf 8 mengacu pernyataan dari kantor kementerian Negara Arab
Saudi.
B. Piranti Koherensi
Paragraf 1
Paragraf pertama merupakan paragraf mempunyai koherensi.
Karena satu antar kalimat dalam paragraf pertama pembaca dapat memahami maksud
informasi dari berita tersebut adalah 7 orang yang dihukum mati oleh kerajaan
Arab Saudi karena terbukti merampok.
Paragraf 2, 3, 4, 5 dan 6
Hubungan makna Koherensi pada
paragraf kedua dan ketiga dan keempat ini yaitu hukuman mati untuk para
perampok itu dilaksanakan pada tahun 2009. tujuh orang pria yaitu dengan cara
ditembak dan pada tanggal 12 Maret 2013 ahli PBB yang sependapat dengan
Christof Heyns menyerukan untuk tidak menghukum mati terdakwa itu karena semua
hukuman mati itu hanya sebuah rekayasa.
Paragraf 7 dan 8
Paragraf 7 dan 8 makna
koherensinya dapat dilihat dari isi berita itu sendiri yang masih memiliki
hubungan semantik antara kalimat-kalimatnya. Makna koherensi yang terdapat pada
paragraf 7 dan 8 yaitu adanya beda pendapat antara Philip Luther dan
kementererian Arab Saudi, Luther menganggap bahwa 7 orang perampok yang
diinformasikan dalam berita telah mendapat paksaan untuk mengaku bersalah.
Sedangkan kementerian Arab Saudi hanya menyebutkan bahwa ke tujuh perampok itu
tidak dihukum mati, namun hanya dihukum.
Sumber:
http://7-pria-arab-saudi-dihukum-mati-karena-merampok-113311787.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar