Selasa, 19 Maret 2013

Tugas Wacana 2


7 Pria Arab Saudi Dihukum Mati karena Merampok

TEMPO.CO, Riyad - Kerajaan Arab Saudi menghukum mati tujuh pria karena terbukti merampok. Hukuman mati ini mendapatkan reaksi keras dari PBB dan lembaga hak asasi manusia.
Seluruh terhukum dijatuhi hukuman mati pada 2009 lalu oleh mahkamah pengadilan Kerajaan Arab Saudi, setelah mereka terbukti mengorganisasi kelompok kriminal, merampok senjata, dan merampas toko perhiasan.
Sejumlah ahli dari PBB, Selasa, 12 Maret 2013, menyerukan kepada otoritas Kerajaan untuk tidak melaksanakan hukuman mati terhadap para terdakwa.
Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan terhadap Sarhan al-Mashaikh, Saeed al-Zahrani, Ali al-Shahri, Nasser al-Qahtani, Saeed al-Shahrani, Abdul Aziz al-Amri, dan Ali al-Qahtani adalah rekayasa dan tidak fair.
"Di sejumlah negara yang belum menghapus hukuman mati, hukuman mati dijatuhkan apabila memenuhi proses peradilan yang adil," kata Christof Heyns dari PBB.
Amnesty International menganggap hukuman tersebut benar-benar brutal. "Ini adalah hari berdarah ketika pemerintah melaksanakan eksekusi terhadap tujuh orang yang terpaksa mengaku bersalah di bawah penyiksaan dan tanpa didampingi pengacara," kata Philip Luther, Direktur Hak Asasi Manusia Timur Tengah dan Afrika Utara.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dalam pernyataan seperti disampaikan oleh kantor berita SPA, Rabu, 13 Maret 2013, tidak menyebutkan bagaimana ketujuh pria tersebut dieksekusi. Pernyataan itu hanya menyebutkan bahwa mereka telah dijatuhi hukuman di Abha.



ANALISIS PIRANTI KOHESI DAN KOHERENSI DALAM BERITA
 7 Pria Arab Saudi Dihukum Mati karena Merampok

A.   Piranti Kohesi

Paragraf 1
Pada paragraf pertama dalam berita di atas terdapat piranti kohesi gramatikal dan piranti kohesi leksikal. Piranti kohesi gramatikal yaitu, piranti sebab-akibat yang ditandai dengan kata karena  sedangkan piranti kohesi leksikal yaitu repetisi ulangan penuh yang terlihat pada kata mati dan repetesi ulangan bentuk lain yakni hukuman yang pada kalimat pertama ditandai dengan kata menghukum.

Paragraf 2
Berita pada paragraf kedua mengandung piranti kohesi leksikal yaitu piranti repetisi ulangan penuh dan, repetisi ulangan dengan bentuk lain.. Repetesi ulangan penuh terlihat pada kata pria, dan mati yang kata tersebut telah ada pada paragraf pertama. Repetisi ulangan dengan bentuk lainnya yaitu pada kata ketujuh dan dihukum, yang pada paragraf pertama katanya adalah mengukum dan tujuh.

Paragraf 3
Kata mati yang terdapat pada paragraf ketiga merupakan repetisi ulangan penuh yang merupakan bagian dari piranti kohesi leksikal. Kata lalu dan setelah juga merupakan bagian dari piranti kohesi gramatikal yakni piranti konjungsi yang menunjukkan tahapan-tahapan dari rangkaian isi berita tersebut. Sedangkan kata dan yang terdapat pada paragraf ketiga menandai adanya piranti tambahan (aditif).

Paragraf 4
Piranti yang terdapat pada paragraf keeempat adalah 2 piranti kohesi leksikal yaitu repetisi ulangan penuh dan repetisi ulangan dengan bentuk lain. Piranti ulangan penuh ditandai dengan kata mati yang sudah terlihat pada paragraf pertama dan kedua dan kata PBB yang juga terlihat pada paragraf pertama.

Paragraf 5
“Menurut mereka, hukuman yang dijatuhkan terhadap Sarhan al-Mashaikh, Saeed al-Zahrani, Ali al-Shahri, Nasser al-Qahtani, Saeed al-Shahrani, Abdul Aziz al-Amri, dan Ali al-Qahtani adalah rekayasa dan tidak fair”. Piranti kohesi gramatikal yang ada dalam bagian dari paragraf berita yang dianalisis menggunakan piranti kohesi referensi endofora-anafora yang ditandai dengan kata mereka yang mengacu kepada kata ahli dari PBB yang terdapat pada paragraf 4. Adapun piranti kohesi leksikal yakni repetesi ulangan penuh yang ditemukan dalam paragraf ini ditandai dengan kata hukuman yang kata tersebut sudah ditemukan juga pada paragraf-paragraf sebelumnya.

Paragraf 6
Pernyataan Christof Heysens  pada paragraf 6 mengandung piranti leksikal yaitu repetisi ulangan penuh dari kata hukuman dan mati. Namun, kata PBB juga merupakan repetesi ulangan penuh yang diulang pada paragraf pertama dan paragraf 4.

Paragraf 7
 Referensi katafora adalah jenis dari referensi endofora. Referensi katafora  adalah satuan lingual yang disebutkan setelahnya, mengacu pada kalimat sebelah kanan. Referensi katafora ini merupakan piranti kohesi gramatikal. Referensi katafora pada paragraf 7 ini ditandai dengan kata ini yang mengacu pada kalimat pertama paragraf 7 ini sendiri yaitu “Amnesty International menganggap hukuman tersebut benar-benar brutal”. Paragraf 7 ini juga ditemukan repetisi ulangan penuh yang berarti mengulang satu fungsi dalam kalimat secara penuh, tanpa pengurangan dan perubahan bentuk. Piranti repetisi ini terlihat pada kata dan yang diulang satu kali pada paragraf 7 itu sendiri dan pada kata hak asasi manusia yang dituliskan pada paragraf pertama di ulang kembali pada paragraf ini.

Paragraf 8
Itu yang terdapat pada kalimat terakhir dari paragraf 8 ini merupakan piranti kohesi gramatikal yaitu referensi endofora-katafora. Karena maksud dari kata itu pada kalimat terakhir paragraf 8 mengacu pernyataan dari kantor kementerian Negara Arab Saudi.

B.   Piranti Koherensi

Paragraf 1
Paragraf pertama  merupakan paragraf mempunyai koherensi. Karena satu antar kalimat dalam paragraf pertama pembaca dapat memahami maksud informasi dari berita tersebut adalah 7 orang yang dihukum mati oleh kerajaan Arab Saudi karena terbukti merampok.

Paragraf 2, 3, 4, 5 dan 6
Hubungan makna Koherensi pada paragraf kedua dan ketiga dan keempat ini yaitu hukuman mati untuk para perampok itu dilaksanakan pada tahun 2009. tujuh orang pria yaitu dengan cara ditembak dan pada tanggal 12 Maret 2013 ahli PBB yang sependapat dengan Christof Heyns menyerukan untuk tidak menghukum mati terdakwa itu karena semua hukuman mati itu hanya sebuah rekayasa.

Paragraf 7 dan 8
Paragraf 7 dan 8 makna koherensinya dapat dilihat dari isi berita itu sendiri yang masih memiliki hubungan semantik antara kalimat-kalimatnya. Makna koherensi yang terdapat pada paragraf 7 dan 8 yaitu adanya beda pendapat antara Philip Luther dan kementererian Arab Saudi, Luther menganggap bahwa 7 orang perampok yang diinformasikan dalam berita telah mendapat paksaan untuk mengaku bersalah. Sedangkan kementerian Arab Saudi hanya menyebutkan bahwa ke tujuh perampok itu tidak dihukum mati, namun hanya dihukum.

Sumber:
http://7-pria-arab-saudi-dihukum-mati-karena-merampok-113311787.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar